5 Bahaya Melakukan Pinjaman Online, Nomor 4 Sangat Berbahaya

Kamis 21-09-2023,07:00 WIB
Reporter : Ade Suryani
Editor : M Raihan Putra

Calon debitur yang mengajukan pinjaman di layanan pinjol biasanya akan diminta untuk mengumpulkan data pribadi. Pada kamu harus bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

4. Merusak hubungan sosial

Salah satu bahaya pinjaman online yang akan kamu hadapi adalah rusaknya hubungan sosial dengan orang-orang disekelilingmu. Kenapa bisa merusak hubungan sosial.

Perlu diketahui bahwa mengajukan pijol kamu akan diminta untuk member data orang terdekat sebagai jaminan. Jika kamu terlambat membayar angsuran maka orang tersebut  bisa saja dihubungi dan diteror oleh debt collector.

BACA JUGA:Daftar 5 Pinjaman Online, Cepat Cair Bunga Rendah yang Aman dan Terdaftar di OJK

5. Pemberlakukan denda yang tidak wajar

Selain bunga, layanan pinjol ilegal juga bisa saja memberikan denda yang tidak wajar. Ini terjadi karena memang pinjol tersebut tidak punya  aturan yang jelas dan mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati. Akibatnya pemberlakuan denda malah terasa memberatkan dan menambah beban angsuranmu.

Itulah 5 dampak melakukan pinjaman online. Semoga bermanfaat.(*)

 

Kategori :