Dengan hukuman penjara 20 tahun bahkan seumur hidup, atas aksi keji ini pun Nando menerima banyak kecaman dari berbagai pihak.
“Dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup”. Tambah Kapolsek Cikarang Barat.
Itulah informasi mengenai aksi keji suami yang menggorok leher istri di depan kedua anaknya yang masih balita.
Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi menarik, ter up to date serta terpercaya setiap harinya, karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru, semoga bermanfaat. (*)