CPNS Tinggal 3 Hari Lagi! Perhatikan Ini 4 Tahapan yang Harus Pejuang CPNS ketahui.

Rabu 13-09-2023,13:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

- Foto atau scan KTP elektronik.

- Scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan. 

BACA JUGA:6 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (badan akreditasi nasional perguruan tinggi).

- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai aturan yang berlaku.

3. Seleksi Komputer Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) 

Tahapan selanjutnya yang harus kamu pahami adalah pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test)

SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS, memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.

SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pada tahap ini, pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan)

SKB memiliki bobot nilai yang cukup besar yaitu 60 persen dari total nilai keseluruhan. 

SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari beberapa tes yaitu, tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen.

Kategori :