Intip Tugas dan Fungsi Kemenhub, CPNS 2023 Wajib Tahu Informasinya

Sabtu 09-09-2023,15:25 WIB
Reporter : Ade Suryani
Editor : Agung Perdana

Selain itu Kementerian Perhubungan juga memiliki tiga pusat yaitu:

1. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Perhubungan (Pustikomhub)

Bertugas mengkoordinasikan, mengelola, mengembangkan, dan menjalankan sistem teknologi informasi dan komunikasi Kementerian Perhubungan, termasuk menyusun rencana kerja, anggaran serta ketatausahaan di bidang data dan informasi.

BACA JUGA:Prewedding Estetik Malah Berujung Petaka Kebakaran di Bromo

2. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB)

Bertugas sebagai kemampuan adaptasi dan mitigasi sektor perhubungan terhadap perubahan iklim.

3. Pusat Fasilitas Kemitraan dan Kelembagaan Internasional (PFKKI).

Berugas berperan aktif dalam menghadirkan kerja sama internasional. Mulai dari menjalin kemitraan global, membuka pintu masuk investasi, serta memfasilitasi ratifikasi dan konvensi internasional bidang transportasi.

BACA JUGA:Klaim Saldo Dana Sebesar Rp150 Ribu Hari ini Juga, Begini Caranya

Itulah tugas dan fungsi yang terdapat di Kementerian Perhubungan. Semoga bermanfaat. (*)

 

 

Kategori :