LINGGAUPOS.CO.ID - Gaji PPPK berdasarkan golongan hingga masa kerjanya. Ada 17 golongan, besarnya sama atau beda dengan PNS.
Jika anda bertanya-tanya seputar besaran gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ikuti penjelasan lengkap seputar gaji PPPK berikut ini.
Berbicara mengenai gaji merupakan salah satu hal yang menarik, apalagi dengan gaji yang satu ini, yaitu gaji seputar CPNS dan PPPK tentu banyak yang penasaran bukan?
Apalagi sebentar lagi akan ada seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.
BACA JUGA:19 Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023, Ada 9 Referensi Formasi, Berikut Selengkapnya
Jadi sebelum kamu melamar sebagai PPPK 2023 ada baiknya ketahui dulu gaji PPPK berdasarkan golongan hingga masa kerjanya.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam Perpres tersebut diatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS, baik di instansi pemerintah daerah maupun pusat.
Mengutip dari kitalulus.com berikut gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongannya.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Ketentuan Foto Selfie yang Benar untuk Daftar CPNS 2023
Besaran Gaji PPPK
Pembagian gaji PPPK guru maupun PPPK non guru disesuaikan dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG) dan besarnya pun bisa setara dengan PNS.
Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. PPPK memiliki golongan sebanyak 17 golongan.
Dari ke-17 golongan tersebut memiliki besaran gaji yang berbeda-beda. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I