Gaji PPPK Berdasarkan 17 Golongan Hingga Masa Kerjanya, Apakah Sama dengan PNS?

Senin 28-08-2023,14:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi
Gaji PPPK Berdasarkan 17  Golongan Hingga Masa Kerjanya, Apakah Sama dengan PNS?

- Masa kerja 3 tahun Rp 2.759.100
- Masa kerja maksimal 33 tahun Rp 4.393.100

9. Golongan IX

- Masa kerja 0 tahun Rp 2.966.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp 4.872.000.

10. Golongan X

- Masa kerja 0 tahun Rp 3.091.900
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp 5.078.000

BACA JUGA:7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak, Pejuang CPNS 2023 dan PPPK Wajib Tahu

11. Golongan XI

- Masa kerja 0 tahun Rp 3.222.700
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp 5.292.800

12. Golongan XII

- Masa kerja 0 tahun Rp 3.359.000
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp 5.516.800

13. Golongan XIII

- Masa kerja 0 tahun Rp 3.501.100
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp 5.750.100

14. Golongan XIV

- Masa kerja 0 tahun Rp 3.649.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun RP 5.993.300

BACA JUGA:Menpan RB Setuju, BKN Umumkan Penerimaan PPPK dan CPNS 2023, Mulai 17 September 2023

15. Golongan XV

Kategori :