Gaji PPPK Berdasarkan 17 Golongan Hingga Masa Kerjanya, Apakah Sama dengan PNS?

Senin 28-08-2023,14:00 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

- Masa kerja 0 tahun Rp 3.803.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp 6.242.900

16. Golongan XIV

- Masa kerja 0 tahun Rp 3.964.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp 6.511.100

17. Golongan XVII

- Masa kerja 0 tahun Rp 4.132.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp 6.786.500

Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.

BACA JUGA:Ini 9 Formasi CPNS 2023, yang Menerima Ribuan Tamatan SMA Sederajat

Hak PPPK

Tidak hanya sebatas gaji, PPPK juga berhak mendapatkan hak fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan PNS.

Hak PPPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 22 November 2018.

Dalam PP tersebut beberapa hak yang akan didapatkan PPPK antara lain berikut:

- Diberikan gaji dan tunjangan sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

- PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Cocok untuk Sarapan Pagi, ini Resep Lontong Sayur Padang, Lamak Bana

- Berhak atas hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama.

Nah, selain ketiga hak diatas, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Itulah dia 17 golongan PPPK beserta besaran gaji yang diterimanya, dan Hak yang dimiliki oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut diatas. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :