- Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900
- Masa kerja maksimal 26 Tahun Rp2.686.200
2. Golongan II
- Masa kerja 3 tahun Rp1.960.200
- Masa kerja maksimal 27 tahun Rp2.843.900
BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 dan PPPK Kemenkumham Beredar, Terima Lulusan SMA, ini Syaratnya
3. Golongan III
- Masa kerja 3 tahun Rp 2.043.200
- Masa kerja maksimal 26 tahun Rp 2.964.200
4. Golongan IV
- Masa kerja 3 tahun Rp 2.129.500
- Masa kerja maksimal 27 tahun Rp 3.089.600
5. Golongan V
- Masa kerja 0 tahun Rp 2.325.600
- Masa kerja maksimal 33 tahun rp 3.879.700
6. Golongan VI
- Masa kerja 3 tahun Rp 2.539.700
- Masa kerja maksimal 33 tahun Rp 4.043.800
BACA JUGA:7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak, Pejuang CPNS 2023 dan PPPK Wajib Tahu
7. Golongan VII
- Masa kerja 3 tahun Rp 2.647.200
- Masa kerja maksimal 33 tahun Rp 4.214.900
8. Golongan VIII