Sultan Lubuk Linggau Bebas, Wakil Bupati Rejang Lebong Tegaskan Tidak Mengetahui Soal Dugaan Suap Proyek

Sultan Lubuk Linggau Bebas, Wakil Bupati Rejang Lebong Tegaskan Tidak Mengetahui Soal Dugaan Suap Proyek

H Hendri saat memberikan keterangan kepada wartawan usai dibebaskan KPK--

LINGGAUPOS.CO.ID – Wakil Bupati Rejang Lebong H Hendri atau yang biasa disapa Hendri Praja, sudah dibebaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu 11 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Sultan Lubuk Linggau ini dinyatakan tidak terlibat dugaan suap proyek di Rejang Lebong yang menyebabkan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari menjadi tersangka.

Usai dilepaskan oleh KPK, kepada wartawan H Hendri menjelaskan saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) ia tidak bersama Bupati. Saat itu Bupati ditangkap di Bengkulu, sedangkan posisi Hendri di Curup, Rejang Lebong.

“Saya kaget, habis salat Isya tim dari KPK datang,” jelasnya dalam video yang diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu 11 Maret 2026.

BACA JUGA:Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja Bebas, KPK Pastikan Sultan Lubuk Linggau ini Tidak Terlibat

Ia kemudian dibawa ke Polres Kepahiang, tiba pukul 22.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan, dan selanjutnya dibawa ke Kantor KPK di Jakarta pada pukul 06.00 WIB.

Selama menjalani pemeriksaan di KPK, dijelaskan Hendri ia sama sekali tidak bertemu dengan Bupati Fikti Thobari. Karena ruangan pemeriksaan berbeda.

Selain itu, Hendri mengaku sama sekali tidak mengetahui mengenai kasus yang sedang ditangani KPK, terkait kasus tersebut. Dan menurutnya KPK yang nantinya akan menjelaskan.

Kemudian mengenai perkara yang menjerat yakni persoalan dugaan suap proyek di Rejang Lebong, Hendri juga mengatakan ia tidak mengetahui.

BACA JUGA:Daftar Tersangka OTT KPK di Rejang Lebong, Uang Ratusan Juta Diamankan

Wakil Bupati Rejang Lebong H Hendri yang biasa disapa Hendri Praja, dipastikan tidak terlibat kasus dugaan suap proyek yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga H Hendri yang juga diketahui Sultan Lubuk Linggau ini, sempat dibawa ke Kantor KPK di Jakarta pada Selasa 10 Maret 2026, dilepaskan.

Hal ini seperti ditegaskan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu 11 Maret 2026. "Tidak (jadi tersangka)," tegasnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID.

Menurut, Fitroh Rohcahyanto, Hendri Praja diduga tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi suap sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait