JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) 2023 harus tahu. Hak-hak apa saja yang terdapat di PPPK ini di luar gaji dan tunjangan.
Tak hanya gaji ataupun tunjangan, guru-guru PPPK akan mendapat hak-hak lain layaknya yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN).
Semua itu tentunya telah diatur sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebagaimana dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari laman instagram @bisacpns ada beberapa hak-hak seperti berikut.
BACA JUGA:Segera Siapkan Diri Kalian, ini Formasi Penerimaan CASN Kemenkumham 2023, Terima Tamatan SMA
1. Cuti
Menurut pasal 75 ayat (1) PP Nomor 48 tahun 2018 setiap guru PPPK berkah mendapatkan cuti dari Pembina kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bertugas dan berikut macam-macamnya.
a. Cuti Tahunan
Untuk mendapat hak cuti tahunan secara terus-menerus, yang durasinya selama 12 hari, guru PPPK mesti telah bekerja paling sedikit satu tahun
b. Cuti Sakit
Guru PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit. Dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis.
Pernyataan tersebut kemudian ditunjukan kepada PPPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
BACA JUGA:CPNS Guru 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut, Dibuka Mulai 17 September 2023
c. Cuti Melahirkan
Hak cuti melahirkan guru PPPK hanya diberikan untuk kelahiran anaknya yang pertama hingga dengan durasi paling lama yakni tiga bulan.