d. Cuti Bersama
Ketentuan cuti bersama bagi guru-guru PPPK sama halnya dengan yang PNS, yakni mengikuti keputusan dari Presiden.
Akan tetapi, bagi PPPK yang jabatannya tidak memiliki hak atas cuti bersama. Maka hak cuti tahunanya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
BACA JUGA:BKN Resmi Tetapkan Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK, Jangan Salah, Catat Ini Tanggalnya
2. Perlindungan
Dalam pasal 75 PP Nomor 49 tahun 2018. Dijelaskan pula soal perlindungan bagi PPPK yang wajib diberikan oleh pemerintah, seperti:
- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Bantuan hukum
BACA JUGA:BKN Beberkan Informasi Gaji PPPK dan CPNS 2023, Agar Banyak yang Tidak Mundur
3. Pengembangan Kompetensi
Hak pengembangan kompetensi bagi guru PPPK diatur dalam pasal 39 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Setiap guru PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pengayaan pengetahuan dengan cara diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi.
Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensipada instansi pemerintah.