Surat pengajuan justice collaborator dan penagguhan penahanan ini, ditambahkan Ilham sudah diterima pihak kejaksaan.
“Harapan kami, permohonan sebagai justice collaborator dapat dipertimbangkan," jelasnya di dalam video statemen yang diterima.
Ilham Fathillah juga menjelaskan, bahwa Andriyanto bersungguh-sungguh akan membantu penegak hukum menyelesaikan perkara korupsi ini sampai tuntas.
Alasannya, karena selama menjadi Direktur PT Mura Sempurna selama 1,5 tahun dan setelah keluar dana penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas dan sesuai keputusan RUPS pada 20 Januari 2022, disitu sudah disebutkan nama perusahaan yang diajak kerja sama.
BACA JUGA:Andriyanto Mantan Direktur BUMD Mura Sempurna Merasa Dikriminalisasi
"Kesimpulan, di sini selaku pemegang saham, Bupati Musi Rawas menyetujui langkah yang diambil BUMD untuk menjalankan bisnis yang dimaksud," ungkapnya.
Nah, setelah melaksanakan keputusan RUPS, dana yang dikucurkan Rp5 miliar, kenyataannya tidak sesuai perjanjian.
"Harapan kami dana Rp5 miliar ini diperiksa ke mana-mana. Kalau ada kegiatannya, ya tunjukan. Tapi kalau tidak ada kegiatannya aliran-aliran dananya ke mana saja," katanya.
“Terhadap aliran dana itu, harus diperiksa semua. Jangan sampai ibarat pohon, ranting dan barang dipotong. Tapi, akarnya tidak,” tambahnya.
BACA JUGA:Jaksa Konfrontir Mantan Direktur BUMD Musi Rawas dengan BPKP
Ilham menegaskan, “Secara hukum kami mendukung penyidik untuk menuntaskan permasalahan ini setuntas tuntas nya. Persoalan ada kegiatan lainnya yang dikelola klien kami ada pertangungjawabannya,” ia menegaskan.
"Perlu diketahui, klien kami pada awalnya pada saat RUPS ini sudah dipesan oleh stafsus kalau perusahaan ini perusahaan ini, sehingga dikeluarkan dana Rp5 miliar," ungkapnya lagi.
Tapi, dalam perjalanan, penerima dana tidak menjalankan apa yang sudah disepakati dan, diakui Ilham, bahwa kliennya merasa korban dan melakukan teguran terhadap, perusahaan PT Tapos Andalan Nusantara Lubuklinggau sampai 6 kali.
Bahkan membuat laporan polisi, dengan dugaan penggelapan terhadap dana yang diterima.
BACA JUGA:Mulai 3 Agustus 2023, KAI Divre III Palembang Beri Sanksi bagi Penumpang Kereta yang Melebihi Relasi