- IV c Rp3.307 300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
- IV d Rp3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
- IV e Rp3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
BACA JUGA:Lirik Lagu Rungkad, yang Sukses Dinyanyikan Putri Ariani di Istana Negara, Semuanya Berjoget
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019.
Dalam aturan ini, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan tertinggi Rp5,9 juta.
Data gaji pensiunan PNS yang lama diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) no 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan Janda/Dudanya, lampiran I.
Nah, untuk tahun 2024 yang akan datang jumlah gaji yang diterima saat ini akan ditambah sebanyak 8 persen untuk ASN pusat dan Daerah / TNI/Polri dan untuk pensiunan sebesar 12 persen berdasarkan kenaikan gaji yang di sampaikan oleh Presiden Jokowi. Hal tersebut menunjukkan bahwa kenaikan gaji pensiunan lebih besar daripada ASN. (*)