Kenaikan Gaji Pensiunan Lebih Tinggi Dibandingkan PNS, Berikut Rincian Gaji yang Diterima Saat ini

Sabtu 19-08-2023,12:32 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN serta nota keuangan pada 16 Agustus 2023.

Selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri, Presiden Jokowi juga turut menetapkan gaji pensiunan yang naik 12 persen.

Dari Pidato yang di sampaikan Presiden Jokowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Bahwa ternyata persentase kenaikan gaji pensiunan lebih tinggi dibandingkan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen” ungkap Presiden dalam pidatonya.

BACA JUGA:Jokowi Sebut Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri Serta Pensiunan, Berikut Rincian Gaji Terbaru

Sementara itu, dengan adanya peningkatan gaji tersebut, Jokowi berharap dapat merangsang peningkatan produktivitas dan mempercepat proses transformasi ekonomi serta kemajuan pembangunan di tingkat nasional.

Tidak hanya itu, kenaikan gaji bagi pensiunan dan ASN pada tahun 2024 mendatang juga bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi birokrasi dapat berjalan dengan efektif.

Diketahui bahwa, adapun gaji yang diterima oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam periode 2019-2023 telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019.

BACA JUGA:Ayo Ikutan, Try Out CPNS 2023 Online Gratis Serentak Seluruh Indonesia, di Sini Daftarnya

Rincian besaran gaji pokok bagi pensiunan PNS pada saat ini adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I a sampai I d

- I a:  Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) –  Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

- I b  Rp1.704.500 (masa kerja 3 tahun) –  Rp2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

- I c  Rp1. 776.600 (masa kerja 3 tahun) –  Rp2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

- I d  Rp1.851.800 (masa kerja 3 tahun) –  Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Kategori :