LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Jumat, 11 Agustus 2023 mendatangi Yayasan Karunia Insani Cabang Lubuklinggau.
Kedatangan para polisi ini bukan melakukan penangkalan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Tapi mereka memberikan penyuluhan kepada para pencandu Narkotika yang sedang menjalani rehabilitasi.
Sosialisasi dimulai pukul 14.00 WIB terhadap 14 residance (pencandu Narkotika) di Pusat Rehabilitasi Sosial Lubuklinggau Yayasan Karunia Insani.
BACA JUGA:Para Pemilik Motor Ingat, 5 Pesan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Tidak Main-main
Tempat rehabilitasi pencandu narkotika ini berada di Jalan Junaidi RT.01 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Kegiatan dipimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Suroso SH, MH bersama 4 personil didampingi langsung Ketua Cabang Yayasan Karunia Insani Agung Dwi Jaya.
“Pemberi materi dalam penyuluhan ini Aipda Wahyu Sutiono membahas tentang bahaya narkoba dan undang-undang yang mengatur tentang narkotika,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasar Res Narkoba AKP Hendrawan, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Adapun tujuan penyuluhan ini dilaksanakan Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau ini untuk memberikan pemahaman kepada korban penyalahgunaan narkotika yang saat ini sedang menjalani rehabilitasi.
BACA JUGA:Ini Kronologis Pedagang Ditangkap Polisi, Kemudian Demo Minta Kapolres Lubuklinggau Dicopot
Kegiatan penyuluhan ini diterima baik pihak Yayasan Karunia Insani Cabang Lubuklinggau.
Hendrawan berharap, dengan adanya penyuluhan ini, para korban penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani rehabilitasi menyadari bahaya narkoba.
Sehingga setelah selesai menjalani rehabilitasi akan hidup sehat dan terjauhkan dari narkoba.
*Bahaya dan Dampak Narkoba pada Hidup dan Kesehatan
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2023, Fresh Graduate Bisa Daftar Pada Kategori ini