Adapun desa yang dilewati jalan tol di Kabupaten Musi Rawas, yakni Desa Mekar Jaya dan Desa Kembang Tanjung di Kecamatan BTS Ulu.
Kemudian Desa Kebur dan Desa Muara Kati di Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK). Serta Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti.
BACA JUGA:PKW Multimedia LPMIK SSU-Linggau Pos Media Group Berakhir, Berikut 4 Faktor Kesuksesan Berwirausaha
“Rencana pintu tol di Desa Kebur, namun Pemkab Musi Rawas mengusulkan tambahan pintu tol di Durian Remuk.
Kalau sudah terbuka jalur tol mudah-mudahan perkembangan ibu kota Kabupaten Mura Kecamatan Muara Beliti akan pesat,” tegasnya.
Namun diakui Aidil Rusman bahwa ada surat dari Kementerian PU bahwa pembebasan lahan tertunda karena kendala dana.
Oleh karena itulah, ia berharap agar pembebasan berjalan lancar, warga Musi Rawas yang lahannya dilalui jalan tol, agar tidak mempermainkan harga.
BACA JUGA:17 September 2023 Penerimaan CPNS dan PPPK, Cek Formasinya di Sini
Dirinya mengharapkan dukungan dari masyarakat terutama yang memiliki lahan yang merupakan jalur track jalan tol. Selama masyarakat tidak dirugikan, diharapkan dapat memberikan dukungan.
Sekda juga menghimbau kepada masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol tidak bermain harga.
Sekda menjelaskan, pembebasan lahan sudah mulai dilakukan tahun 2021-2022, tapi informasinya karena Pemkab Musi Rawas mendapatkan surat dari Kementerian yang menyatakan segmen Muara Enim-Lubuklinggau tertunda.
“Karena membutuhkan tambahan dana pembebasan lahan. Dengan adanya surat tersebut, kami menghimbau masyarakat yang memiliki lahan di jalur tol mohon berikan dukungan. Harga yang telah disepakati dari survei pelaksana saya rasa seperti itulah,” harapnya.
BACA JUGA:17 September 2023 Pendaftaran CPNS dan PPPK, Cek Jadwal Lengkap dan Formasinya
Terpisah lahan warga di Kota Lubuklinggau yang dilewati ruas jalan tol siap diganti rugi.
Semua pemilik lahan yang dilintasi Tol Muara Enim-Lubuklinggau dan Tol Lubuklinggau-Bengkulu sudah terdata di Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Jika pembangunan dua ruas tol terebut dimulai, pemerintah pusat tinggal melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga yang lahannya dilewati tol.