Wali Murid Penganiaya Guru di Rejang Lebong Ternyata Residivis, Korban Pindah ke Lubuklinggau

Selasa 08-08-2023,17:02 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Menurutnya, ada beberapa hal yang disampaikan Zaharman.

Pertama kata Putra, beliau menyatakan ingin menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin.

"Beliau sudah bisa mulai tersenyum, ikhlas menerima ini. Tapi tentu saja proses hukum tetap berjalan," jelasnya.

BACA JUGA:ASTAGA, Guru Korban Penganiayaan Orang Tua Siswa di Rejang Lebong Bengkulu Cacat Permanen, ini Kronologisnya

Dan menyikapi mengenai adanya kekerasan terhadap guru, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan regulasi untuk mencegah,  atau regulasi anti kekerasan di sekolah.

"Insya Allah ini kita sudah persiapkan. Besok kita Kementerian akan meluncurkan episode merdeka belajar ke 25. Yang intinya itu regulasi untuk mencegah atau regulasi anti kekerasan di sekolah," ia menjelaskan.

Lebih lanjut, dalam kasus yang dialami Zaharman pihaknya mempercayakannya ke kepolisian.

"Tentu lebih paham teman-teman penegak hukum. Prosesnya nanti sedang berjalan di kepolisian kemudian semuanya sudah berproses, kita percayakan kepada kepolisian yang sudah menangani," terangnya.

BACA JUGA:Guru MTs se-Kota Lubuklinggau Ikuti Bimtek Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 2023

Begitu juga soal Zaharman yang dilaporkan balik, yakni menganiaya siswanya, dijelaskan Putra Asga Elevri ia tidak paham soal tersebut.

Guru korban penganiayaan orang tua siswa di Rejang Lebong, Zaharman (57) cacat permanen.

Zaharman adalah guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong yang berada di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Ia menjadi korban penganiayaan orang tua siswa, inisial AJ (45), yang terjadi di lingkungan sekolah, pada Selasa 1 Agustus 2023 pagi.

Akibat penganiayaan itu, Zaharman menderita luka pada mata kanan. Sehingga harus dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau.

BACA JUGA:Anaknya Ketahuan Merokok, Wali Murid di Rejang Lebong Bengkulu Aniaya Guru

Ternyata berdasarkan pemeriksaan, maka kanan korban Zaharman harus menjalani operasi. Bahkan terancam buta atau cacat permanen.

Kategori :