Selamat Tinggal Angka 8 dan Zigzag, Korlantas Polri Akhirnya Terapkan Uji Praktek SIM Baru

Sabtu 05-08-2023,06:00 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Korlantas Polri akhirnya mengubah kebijakan ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor di Indonesia.

Lintasan uji praktek SIM ini akan diterapkan di Polres-polres pada Senin 7 Agustus 2023.

Adapun kebijakan Korlantas Polri yakni tidak lagi menerapkan rintangan angka 8 dan zig-zag melainkan menggunakan rintangan huruf S pada jalur yang akan dijadikan ujian praktek SIM.

Praktik uji pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dirasa sulit oleh masyarakat, kini diubah menjadi lebih mudah dengan metode Letter S.

BACA JUGA:Rintangan Angka 8 Pengujian SIM C Kini Dihapus, Rintangan Huruf S Lebih Mudah

Lintasan tes uji pemohon SIM di Satpas SIM Polda Metro Jaya di jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat telah mengubah lintasan Zig-zag dan angka 8 dengan Letter S.

Terlihat, lintasan uji SIM motor di Satpa SIM Daan Mogot juga dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas.

Disisi lain luas jalan lintasan juga telah diubah yang mulanya 1,5 meter kini menjadi 2,5 meter.

Korlantas Polri resmi mengganti skema uji SIM yang sebelumnya berbentuk angka 8 yang dinilai menyulitkan.

BACA JUGA:Berlaku Mulai Jumat 4 Agustus 2023, ini Materi Ujian Praktik SIM yang Berubah

Justru dengan lintasan letter S ini proses uji praktek SIM bisa jauh lebih mudah dilakukan pemohon.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pelaksanaan beberapa tempat yang dilakukan di antaranya di Daan Mogot, Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota.

Penerapan ini sesuai arahan Korps Lalu Lintas Polri.

"Iya ada kajian, ada petunjuk dari Korlantas mengeluarkan ketentuan ini," ujarnya.(*)

 

Kategori :