LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Andriyanto mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“Klien kami, mengajukan permohonan, sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” jelas Ilham Fathillah, kuasa hukum Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Andriyanto.
Dalam video yang diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis 3 Agustus 2023, Ilham Fathillah menjelaskan bahwa surat pengajuan sebagai justice collaborator sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Bukan itu saja, Ilham juga mengaku sudah mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya, ke Kejari Lubuklinggau.
Surat pengajuan justice collaborator dan penagguhan penahanan ini, ditambahkan Ilham sudah diterima pihak kejaksaan.
“Harapan kami, permohonan sebagai justice collaborator dapat dipertimbangkan," jelasnya di dalam video statemen yang diterima.
Ilham Fatahillah, kuasa hukum Andiyanto--
Ilham Fathillah juga menjelaskan, bahwa Andriyanto bersungguh-sungguh akan membantu penegak hukum menyelesaikan perkara korupsi ini sampai tuntas.
Alasannya, karena selama menjadi Direktur PT Mura Sempurna selama 1,5 tahun dan setelah keluar dana penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas dan sesuai keputusan RUPS pada 20 Januari 2022, disitu sudah disebutkan nama perusahaan yang diajak kerja sama.
BACA JUGA:Andriyanto Mantan Direktur BUMD Mura Sempurna Merasa Dikriminalisasi
"Kesimpulan, di sini selaku pemegang saham, Bupati Musi Rawas menyetujui langkah yang diambil BUMD untuk menjalankan bisnis yang dimaksud," ungkapnya.
Nah, setelah melaksanakan keputusan RUPS, dana yang dikucurkan Rp5 miliar, kenyataannya tidak sesuai perjanjian.
"Harapan kami dana Rp5 miliar ini diperiksa ke mana-mana. Kalau ada kegiatannya, ya tunjukan. Tapi kalau tidak ada kegiatannya aliran-aliran dananya ke mana saja," katanya.
“Terhadap aliran dana itu, harus diperiksa semua. Jangan sampai ibarat pohon, ranting dan barang dipotong. Tapi, akarnya tidak,” tambahnya.