LINGGAUPOS.CO.ID - Perlu kamu ketahui macam-macam Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia yang merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh seorang pengemudi kendaraan bermotor.
Jenis-jenis SIM diatur jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.
Jenis-jenis SIM di Indonesia sesuai dengan fungsinya
BACA JUGA:Dibagi Tiga Bagian, ini Biaya Resmi Pembuatan SIM C Tahun 2023
SIM ASIM A atau Surat Izin Mengemudi Jenis A adalah SIM yang diperuntukkan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 3.500 cc.
SIM A juga dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda dua dan roda tiga. Namun, untuk mengemudikan kendaraan tersebut, kamu juga harus memiliki SIM C dan SIM A UMUM
SIM B BACA JUGA:Wajib Tahu, ini Syarat Perpanjangan SIM A dan C, Bisa Dilakukan Online Juga Lo!SIM B atau Surat Izin Mengemudi Jenis B adalah SIM di Indonesia yang diperuntukkan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 3.500 cc. SIM B juga dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda dua dan roda tiga. Namun, untuk mengemudikan kendaraan tersebut, kamu juga harus memiliki SIM C dan SIM A UMUM.
SIM CSIM C atau Surat Izin Mengemudi Jenis C adalah SIM di Indonesia yang diperuntukkan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga. SIM C juga dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 3.500 cc, namun tidak dapat digunakan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 3.500 cc.
SIM D BACA JUGA:Simak, ini Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C 2023SIM D atau Surat Izin Mengemudi Jenis D adalah SIM yang diperuntukkan untuk mengemudikan kendaraan khusus seperti bus, truk, dan kendaraan besar lainnya. Untuk mendapatkan SIM D, kamu harus mengikuti pelatihan khusus dan tes keterampilan mengemudi kendaraan besar.
SIM A UMUMSIM A UMUM adalah SIM tambahan yang harus kamu miliki jika ingin mengemudikan kendaraan roda dua dan roda tiga menggunakan SIM A. Kamu harus mengikuti uji keterampilan mengemudi kendaraan roda dua dan roda tiga untuk mendapatkan SIM A UMUM.
SIM E adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang seperti truk dan kendaraan berat lainnya. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM E harus berusia minimal 21 tahun dan telah memiliki SIM B.
SIM F
SIM F adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus seperti bulldozer, grader, dan alat berat lainnya. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM F harus berusia minimal 21 tahun dan telah memiliki SIM A atau SIM B.
SIM G adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan pribadi dan bukan untuk kegiatan usaha seperti mobil pribadi atau kendaraan serupa. Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM G harus berusia minimal 17 tahun dan telah mengikuti ujian teori dan praktik.
Catatan:
Itulah jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Pastikan Anda memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan Anda gunakan dan selalu patuhi aturan lalu lintas agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman.(*)