“Sudah ada surat perintah penahanan, jadi tersangka akan langsung dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang di Jalan Merdeka, selama 20 hari kedepan terhitung sejak 10 – 29 Juli 2023,” katanya dikutip dari sumateraekspres.id, Senin 10 Juli 2023.
Fandie mengatakan, saat ini pihaknya juga telah menerima tahap 2 dari penyidik Polda sumsel.
“Tahap 2 penyerahan tersangka dan Barang bukti dari penyidik Polda Sumsel telah diterima. Selanjutnya kita akan melakukan pelimpahan ke PN Palembang,” jelasnya.
Kronologis Kasusnya
Sementara itu, singkat Lina Lutfia Wati alias Lina Mukherjee, berawal pada 9 maret 2023.
BACA JUGA:Hadiah Rp5 Juta Bagi yang Bisa Menunjukkan Keberadaan 3 Pelaku Pembunuhan di PT MHP
Di mana tersangka dan asistennya mengupload di akun tiktok facebook dan youtube mengenai makan babi dengan mengucapkan bismillah.
“Yang Bahasanya, yuk cobain kriuk babi,” ujar Fandie
Selanjutnya, setelah mereka merekam, tersangka mengupload pada akun tiktok yang ditonton oleh banyak orang.
“Tersangka terjerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” imbuhnya.(*)