PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Selebgram Lina Mukhrejee ditahan oleh jaksa, setelah pelimpahan dari penyidik Polda Sumatera Selatan, Senin 10 Juli 2023.
Lina Mukhrejee ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, kemudian dititipkan ke Lapas Perempuan Palembang di Jalan Merdeka, Palembang.
Lina Mukhrejee ditahan oleh jaksa setelah berkasnya dinyatakan lengkap, sehingga tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selebgram ini, selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari, yakni terhitung 10 Juli hingga 29 Juli 2023.
BACA JUGA:Lina Mukherjee Ditahan di Polda Sumsel, Terkait Kasus Penistaan Agama
Sebelumnya, karena berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polda Sumsel melimpahkan Lina Mukhrejee.
Tiba di Kejari Palembang, Lina langsung dibawa penyidik Polda Sumsel ke ruang Tahap Dua Tindak Pidana Umum Kejari Palembang
Lina yang hadir menggunakan pakaian serba hitam, masih sempat melempar senyuman.
Lalu, melambaikan tangannya ke awak media yang merekam kegiatan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
BACA JUGA:Lina Mukherjee Batal Ditahan, Ternyata ini Penyebabnya
Bahkan terpantau tak sedikit orang yang berjumpa meminta berfoto Selfie dengan selebgram tersebut.
Sebelumnya, berkas perkara Lina sendiri sempat dinyatakan P19 oleh Kejaksaan.
Kemudian setelah dilengkapi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa, berkas perkara P21 dan lanjut dengan tahap 2 oleh penyidik Polda Sumsel.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, memastikan Jaksa akan melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukhrejee, yang tersandung UU ITE.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Penjual Sabu di Musi Rawas ini Bikit Kaget, Yuk Simak di Sini