MUI Lubuklinggau merinci, beberapa kegiatan yang bernilai khurafat apalagi tasyabbuh kepada orang kafir, seperti lempar bunga dengan keyakinan yang mendapatkannya pasti akan menikah selanjutnya (sunan Abu Daud 4031 dan sunan Ai-Turmudziy 2095).
Jangan ada tarian yang bernilai tabarruj apalagi sampa membuka aurat dan mengumbar syahwat, seperti joget Maumere, apalagi sampai diberikan hadiah bagi yang paling heboh. (QS Al-lsra 30, Us Al-Ahzab 37, Hadits Musiim 2128).
Tidak ada minuman keras yang disajikan bagi para hadirin (OS Al-Maidah 90). Tidak adanya penayangan house musik dan remix. (Hadits Bukhary 559U dan Hadits Abud Daud 4039).
Tidak adanya penyanyi yang mengumbar aurat dan mengundang syahwat baik dengan suaranya atau gerakan tubuhnya (Hadits Muslim 2128).
BACA JUGA:Selain Pantai Buatan, ini Objek Wisata Alam Paling Hits di Lubuklinggau, Ada Niagara Mini Juga
Bernilai Sosial
MUI juga mengimbau, agar resepsi pernikahan bernilai sosial yang tinggi, sehingga acara yang dilakukan tidak bernilai ketersinggungan terutama bagi para dhuafa.
Sehingga jangan sampai acara dikhususkan bagi orang kaya dan orang yang dinilai penting kehadirannya demi prestise yang dicapai.
Menjaga kewibawaan tamu yang hadir seperti ulama dan tokoh masyarakat. Juga tidak ada perbedaan menu dan pelayanan yang mencolok antara tamu umum dan VIP.
BACA JUGA:6 Mitos Tidak Boleh Dilakukan pada Malam 1 Suro, Melanggar Bisa Sial
Tidak Mengganggu Salat dan Tetangga
Kegiatan resepsi pernikahan hendaklah diupayakan agar waktunya selesai sebelum waktu salat zuhur. kalaupun ada pengunduran tidak berlebihan sehingga berpotensi tidak terlaksananya salat.
Kemudian, pesta yang diadakan hendaklah sewajarnya, cukup bernilai hiburan keluarga dan dilaksanakan pada masa yang tidak berlebihan.
Jangan sampai larut malam. Sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi tetangga.
Itulah himbauan MUI Lubuklinggau untuk pelaksanaan Resepsi Pernikahan. (*)