Nanan Ingin Wali Kota Lubuklinggau Kedepan Bisa Melanjutkan Pembangunan, Sulaiman Kohar Kah?

Senin 03-07-2023,10:01 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Selain pengalaman, menurut Nanan, calon wali kota yang layak kedepan juga harus memiliki elektabilitas dan popularitas tinggi berdasarkan survei yang benar-benar obyektif. 

Bukan survei manipulasi untuk mendapatkan dukungan dari partai politik. “Surveinya harus jelas bukan permintaan untuk disurvai,” tegasnya.

Bagaimana dengan politik uang yang sering terjadi saat Pilkada? 

Nanan menegaskan di Kota Lubuklinggau uang bukan menjadi hal utama untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota.

BACA JUGA:Utusan Sriwijaya Selalu Ajarkan Menjaga Alam, Menhir Situs Rimba Bukti Kerajaan Sriwijaya di Rejang Lebong

Berdasarkan survei dan pengalamannya, 60 persen masyarakat Lubuklinggau tidak berpengaruh dengan politik uang.

Artinya yang paling utama, sosok penganti dirinya kedepan memiliki elektabilitas yang baik dan bisa melanjutkan pembangunan di Kota Lubuklinggau. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota H Sulaiman Kohar sendiri masih enggan mengungkapkan rencana politiknya ke depan.

Dia saat ini masih fokus pada menjalani masa jabatannya bersama wali kota hingga September 2023.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Kepulangan Jamaah Haji Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

Setelah selesai masa jabatannya, ia menyatakan bahwa pengabdiannya kepada Kota Lubuklinggau maupun negara dapat ia lakukan di mana saja dan melalui berbagai jalur, tidak hanya sebagai pejabat negara.

Sementara beberapa calon potensial lainnya telah muncul, Sulaiman Kohar sendiri belum menunjukkan niatnya secara terang-terangan.

Namun, ada anggapan bahwa H Sulaiman Kohar sebagai salah satu kandidat kuat jika maju dalam Pemilihan Wali Kota.

Menanggapi hal tersebut, Sulaiman Kohar menyatakan bahwa ia belum tahu jika ada yang menganggapnya sebagai calon kuat wali kota Lubuklinggau ke depan.

BACA JUGA:Profil Ridwan Mukti, Gubernur Bengkulu Periode 2016 – 2017 yang Dukung Pemekaran Provinsi Sumsel Barat

Ia menjelaskan bahwa untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, masyarakat harus memintanya terlebih dahulu.

Kategori :