Momen HUT Bhayangkara ke-77, Kasat Reskrim Muratara Terima 2 Penghargaan, ini Kasus yang Diungkap

Minggu 02-07-2023,10:24 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Dijelaskan Kompol I Putu Suryawan, kronologis pengungkapan kasus bermula, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan tambang emas ilegal di Kecamatan Ulu Rawas. Tepatnya di Sungai Tumbuk di Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara.

Kemudian petugas gabungan melakukan penyelidikan secara mendalam terkait adanya informasi tersebut.

Setelah didapati kebenaran tentang info tersebut, Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi langsung memerintahkan

BACA JUGA:Tugas Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara, Nomor 1 Sangat Dinanti Masyarakat

Kanit Pidsus Ipda Indapit beserta anggotanya melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut.

Selanjutnya Rabu 21 Juni 2023 WIB sekitar pukul 13.00 WIB Tim Gabungan Unit Pidsus dan Polsek Rawas Ulu dipimpin Iptu Herwan bergerak menuju lokasi penambangan ilegal tersebut.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 tersangka atas nama Siswandi alis Swandi, Mulyadi alis Mulya, dan Herman.

Dari lokasi penambangan, poisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit mesin air merk IKEDA WP30 warna merah, 1  gulung selang air ukuran 4 inc berbahan karet warna merah panjang sekitar 25 meter.  

BACA JUGA:SRB Surulangun Juara Turnamen Sepakbola Kapolres Muratara Cup, Kasat Samapta Jadi Pemain Terbaik

Lalu 1 potong selang air ukuran 1,5 in panjang sekitar 1 meter, 1 buah dodos terbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 1.6 meter, 1 potong karpet warna merah.

Ikut juga diamankan 1 buah alat penggali tanah/blencong terbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 1 meter, 1 botol plastik kecil berisi campuran air sungai dan butiran emas hasil tambang.

Kemudian 3 buah alat penggali tanah/linggis terbuat dari besi panjang sekitar 1 meter, 4 buah alat pendulang emas terbuat dari plastik warna hitam.

Serta 4 buah alat tajak kait berbuat dari besi bergagang kayu panjang sekitar 50 cm.

BACA JUGA:3 Penambang Ilegal di Muratara Terancam Denda Rp100 Miliar

Ditegaskan Kompol I Putu Suryawan, tersangka akan dijerat Pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 perubahan atas UU RI NO 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100  miliar. (*)

Kategori :