Tersangka ditambahkan AKP Sopian Hadi, diancam melanggar pasal 365 Ayat (2) ke 2e dan Ayat 3 KUHPidana.
Kasus Tambang Ilegal
Tim gabungan Polres Muratara dan Posek Rawas Ulu mengamankan 3 terduga pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut Siswandi alis Swandi (34), Mulyadi als Mulya (30) dan Herman (42).
BACA JUGA:Kapolres Muratara yang Baru, AKBP Koko Arianto Wardani Ternyata Jago Tembak
Ketiganya tercatat sebagai warga Kelurahan Muara Kulam Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara.
Para tersangka ditangkap Rabu, 21 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WIB dilokasi tambang Sungai Tumbuk di Kelurahan Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / VI / 2023 / SPKT / RES.MURATARA / POLDA SUMSEL, Tgl 21 Juni 2023.
Kapolres Musi Rawas AKBP Ferly Rosa Putra melalui Wakpolres Kompol I Putu Suryawan SH SIK menjelaskan, modus operandi awalnya para tersangka membuat atau menggali lubang di wilayah Sungai Tumbuk.
BACA JUGA:Penderita Ayan yang Hanyut di Sungai Rawas Muratara Ditemukan, Begini Kondisinya
Selanjutnya menyemprotkan air ke tanah dengan kekuatan tinggi menggunakan mesin dompeng.
Setelah itu tanah yang disemprot dialirkan ke box atau penambungan (ngebok istilah penambang) yang ada karpet penyaring.
Kemudian dari dalam box tersebut dilakukan penyortiran yang tujuannya memisahkan batuan yang besar dan kecil.
Ditambahkan Kompol I Putu Suryawan, gumpulan tanah hasil penyortiran didulang menggunakan alat dulang untuk memisahkan butiran emas dan lumpur.
BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau, Muratara, OKU Selatan, Muba dan Banyuasin Dimutasi, ini Nama-namanya
“Setelah didapati butiran emas kemudian para tersangka menyimpannya di dalam sebuah botol kecil, “ terang Kompol I Putu Suryawan didampingi Kabag Ops Kompol Dedi Rahmat Hidayat dan Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi saat Pres Rilis, Kamis, 22 Juni 2023.