Viral! Polemik Pernikahan Beda Agama, ini Tanggapan Hakim Pengadilan Negeri

Senin 26-06-2023,22:29 WIB
Editor : Agung Perdana

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Viral di media sosial polemik pernikahan beda agama yang menjadi perhatian cukup serius di mata masyarakat.

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama.

PN Jakpus mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen.

Menanggapi hal tersebut humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir menjelaskan proses pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuh Mertua di Musi Rawas, Ditangkap Saat Sedang Santai di Rumah

BACA JUGA:Kabar Gembira! Resmi Jokowi Restui Tiket Gratis 3 Bulan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Diketahui sebelumnya pernikahan beda agama antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen yang diizinkan oleh hakim PN Jakpus, Bintang AL.

"Dibuatkan permohonan terlebih dahulu, lalu diperiksa hakim," ujar Jamaludin Samosir dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Senin 26 Juni 2023.

Jamaludin mengatakan permohonan pernikahan beda Agama akan masuk ke meja hakim dan akan diteliti dan dicermati oleh hakim sebelum di putuskan boleh atau tidaknya.

"Nanti bergantung bagaimana kebijaksanaan hakim," ungkapnya.

BACA JUGA:Jus Rp1 Miliar ala Polres Lubuklinggau, Jangan Dicicip, Bisa Masuk Penjara

BACA JUGA:Bila Tidak Ingin Hewan Kurban Idul Adha 2023 Tak Sah! Buya Yahya: Jangan Sembelih di Waktu ini

Diketahui PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama melalui putusan yang mana calon mempelai laki-laki, JEA beragama Kristiani dan calon mempelai wanita, SW yang beragama muslim.

Dalam surat permohonannya Diketahui kedua mempelai tersebut sudah berpacaran selama 10 tahun hingga meyakinkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan dan dilakukan di sebuah gereja di Pamulang yang dihadiri orang tua kedua mempelai.

Sementara saat didaftarkan ke negara lewat Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, mereka ditolak karena perbedaan agama.

Kategori :