Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Diancam Pasal Berlapis, Ganggu Istri Orang Hingga Bercerai

Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Diancam Pasal Berlapis, Ganggu Istri Orang Hingga Bercerai

Pernikahan hanya bertahan seminggu, gara-gara diduga diganggu oknum anggota DPRD Musi Rawas --IA

LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas sampai dengan saat ini masih menyelidiki dugaan pencemaran nama baik, dengan terlapor Anggota DPRD Musi Rawas, inisial TN.

Seperti diketahui TN, dilaporkan seorang perempuan sebut saja Bunga (21), karena dianggap melakukan pencemaran nama baik, sehingga pernikahan Bunga dengan Kumbang (bukan nama sebenarya, red) hanya bertahan seminggu.

Hal ini seperti ditegaskan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra, Selasa 26 Agustus 2025.

Dijelaskan Kasat Reskrim pihaknya dalam perkara ini sudah memeriksa korban dan saksi-saksi dan selanjutnya akan memanggil oknum Anggota DPRD tersebut sebagai terlapor.

BACA JUGA:Saat Menyapu Jalan Petugas Kebersihan di Lubuk Linggau Terpental Ditabrak Honda Brio

“Pemeriksaan terhadap anggota DRPD ada rangkaiannya. Tahapannya saat ini saksi-saksi sudah diperiksa, selanjutnya akan diminta klarifikasi dari terlapor,” jelasnya.

Kasat menambahkan, bahwa oknun Anggota DPRD Musi Rawas ini, dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 310 KUHP.

Namun akan dikaji lagi oleh pihaknya, dan juga dikumpulkan keterangan-keterangan, karena bisa juga diancam dengan pasal 319 KUHP tentang zina.

“Kemudian juga 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. Karena terlapor, menggangu melalui WA, dan mengirimkan ada kata-kata sayang, ajak nginap di hotel, saat korban sudah tunangan sampai sudah menikah,” jelasnya.

BACA JUGA:Curah Hujan yang Deras Disertai Angin Kencang Akibatkan ACP Kanopi BNI KC Lubuk Linggau Ambruk

Bahkan ditambahkan Kasat, TN juga mengirimkan foto-foto tidak senonoh kepada korban.

Ditambahkan Kasat Reskrim, korban Bunga sebelumnya memang ada hubungan dengan TN. “Dari keterangan pelapor, sebelum tunangan, pernah punya hubungan, suka sama suka dan sama-sama dewasa,” jelas Kasat.

Namun kemudian hubungan Bunga dengan TN putus. Hingga akhirnya Bunga bertunangan dengan pria lain, yakni Kumbang.

Sejak pertunangan itu, TN sudah mulai mengirimkan spam chat WA dan Video Call (VC). “Saat tunangan juga mengirimkan, namun masih ditoleransi,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: