Untuk hal ini menurut Buya Yahya, sembelihan kambing tersebut tak dinilai sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
"Jika mereka berkurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.
Sebaliknya, hewan kurban yang dianggap sah sebagai kurban patungan adalah hanya hewan sapi. Sapi boleh patungan hingga tujuh orang berniat berkurban. (*)