Ternyata Ini Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha di Halaman Masjid

Sabtu 24-06-2023,18:17 WIB
Editor : Budi Santoso

Ibadah kurban harus dilakukan dengan tujuan yang murni dan tulus dalam hati. 

Allah berfirman dalam Surat Al-Hajj [22] ayat 37:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ 

Artinya: "Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin."   

BACA JUGA:Tugas Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara, Nomor 1 Sangat Dinanti Masyarakat

Tak kalah penting, saat menyembelih hewan kurban, perlu diperhatikan bahwa tindakan penyembelihan dilakukan dengan benar. 

Penyembelihan yang benar melibatkan pemotongan tiga urat leher, dua urat arteri karotis dan satu urat vena jugularis. 

Nah bagaimana hukum menyembelih kewan kurban di Halaman Masjid?. 

Dikutip dari nu.or.id dari tulisan Ustadz Zainuddin Lubis selaku Pegiat Kajian Islam, menyebutkan sejatinya menyembelih hewan untuk kurban diperbolehkan dilaksanakan di berbagai tempat. 

BACA JUGA:BKKBN Fokuskan Pemutakhiran Data Keluarga Tahun 2023 di 13.263 Desa

Seperti tanah lapang, tempat sembelihan, halaman rumah, halaman mushala, termasuk dalam hal ini halaman masjid. 

Dengan catatan, tempat tersebut layak dan memungkinkan untuk dijadikan tempat untuk menyembelih hewan kurban.    

Hukum menyembelih hewan kurban di halaman masjid merujuk pada pandangan umat Islam tentang apakah itu diperbolehkan atau tidak. 

Pada dasarnya, Islam memberikan kebebasan kepada individu dan komunitas Muslim untuk menyembelih hewan kurban di mana pun mereka memilih, selama syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dipenuhi.   

BACA JUGA:Petugas Akan Lakukan Badal Haji, untuk Ustadz Fauzan Aziz yang Meninggal Dunia, Berikut Penjelasannya

Adapun praktik penyembelihan hewan kurban di halaman masjid dianggap sah, dan tidak termasuk perbuatan yang terlarang. 

Kategori :