Bolehkah Orang Kaya Terima Daging Kurban saat Idul Adha? Berikut Ketentuan Pembagiannya

Selasa 13-06-2023,21:25 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Sebenarnya berapa kg daging kurban harus dibagikan? Menurut Al-Buhuti, yaitu seorang ulama madzhab Hambali, jumlah daging kurban yang layak dibagikan adalah 1 kg.

Ketika jumlah daging 1 kg ini dibagikan kepada golongan yang terutama memang membutuhkan maka pemberian ini sudah termasuk dalam hitungan sedekah.

• Daging Kurban Bisa Langsung Dibagikan atau Disimpan

BACA JUGA:Masyaallah! Inilah Tanda-Tanda Haji Mabrur, Simak di Sini

Menurut isi dari salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Muslim terkait dengan pembagian hewan kurban, daging dari hewan kurban tidak harus langsung atau segera dibagikan di hari yang sama dengan penyembelihan namun boleh untuk disimpan terlebih dahulu.

Namun untuk waktu penyimpanannya sendiri masih cukup diperdebatkan oleh para ulama karena ada yang berpendapat maksimal disimpan 3 hari dan ada juga yang bisa disimpan lebih dari 3 hari.

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban yang disimpan lebih dari 3 hari tidak terhitung kurban melainkan sedekah.

Hal ini berkaitan dengan aturan waktu berkurban sendiri yang dimulai sejak tanggal 10 Dzulhijah atau hari raya Idul Adha dan maksimal 3 hari sejak hari raya Idul Adha.

BACA JUGA:30 Santri Misro Arafah Lubuklinggau Ikuti Pelatihan Dasar Jurnalistik Bersama Linggau Pos Media Group

Meskipun ada perbedaan pendapat namun masyarakat umum di Indonesia lebih banyak yang memilih untuk langsung membagikan hewan kurban di hari yang sama dengan penyembelihan tanpa harus menyimpannya terlebih dahulu.

Terkait dengan pembagian hewan kurban, proses pembagian tidak boleh menyusahkan orang lain atau yang dalam hal ini adalah para penerima daging kurban.

Jadi saat daging dibagikan, maka panitia kurban, orang yang berkurban, atau orang-orang yang bertugas bisa membagikan daging dengan mendatangi rumah-rumah atau tempat yang memang menjadi target dari penerima daging tadi.

Maka dengan kata lain, bukan penerima yang harus datang sendiri untuk mengambil daging kurban.

BACA JUGA:Bus Pangeran Dilempar Batu di Jalinsum Muratara, Satu Anak Jadi Korban, Begini Kondisinya

Hal ini untuk mencegah adanya antrian, desakan, atau musibah lain yang mungkin saja terjadi karena orang-orang berebut untuk segera mendapat daging kurban terutama golongan fakir dan miskin.

Selain karena sesuai dengan syariat agama Islam, cara ini pun juga sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia nomor 18 tahun 2020.

Kategori :