Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk 10 Pelanggaran yang Tak Terekam ETLE, Jangan Coba-coba

Jumat 19-05-2023,21:04 WIB
Editor : Endang Kusmadi

7. Melebihi batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu

10. Kendaraan overload dan over dimensi

BACA JUGA:10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE di Lubuklinggau, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

"Kami menghimbau kepada masyarakat tolong tertib berlalu lintas, selalu menjaga ketertiban berlalu lintas, jaga keselamatan pribadi, orang lain, jangan ugal-ugalan berkendara dan santunlah dalam berkendara," himbaunya.

Selain itu, ditambahkan Irjen Sandi Nugroho, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi, Jumat, 19 Mei 2023.

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:Mulai Hari ini Tilang ETLE Diterapkan, Polres Lubuklinggau Siapkan 2.000 Surat Tilang, Dendanya Mahal

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya. (*)

Kategori :