LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Polisi Lalulintas (Polantas) menerapkan tilang manual untuk 10 pelanggaran yang tidak terekam kamera ETLE.
Hal ini sesuai dengan telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi
Bahwa, Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Namun, untuk 10 pelanggaran yang tidak terekam kamera ETLE maka dilakukan tilang manual.
BACA JUGA:Polantas di Lubuklinggau Tidak Razia, Tapi ETLE Terus Merekam Pelanggaran
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 19 Mei 2023, menyatakan tilang manual dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Ditegaskan bahwa tilang manual hanya dilakukan oleh petugas tertentu untuk mengurangi jumlah pelanggaran.
"Aturan ini diberlakukan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan," kata Sandi.
10 Pelanggaran Tilang Manual
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari dua orang
3. Menggunakan HP saat berkendara
4. Menerobos traffic light
5. Tidak menggunakan helm.
6. Melawan arus