“Tersangka sekarang sudah diamankan di Polres Lubuklinggau, untuk proses hukum terkait kepemilikan senjata api,” tambah Kanit Pidum, Kamis 18 Mei 2023.
Robinsah dalam pemeriksaan, mengakui sebagai pemilik senjata api tersebut, yang dibelinya Rp800 ribu dari seseorang di Karang Anyar Kecamatan Rupit.
Ia adalah residivis kasus pencurian pada 2020, yakni setelah ditangkap pihak Polres Sijunjung, Sumatera Barat.
Serta mengakui, belum 1 bulan menetap di Lubuklinggau. Tapi pernah terlibat penggelapan sepeda motor di Noman, dengan korban Arsan. (*)