"Kan sudah divonis 6 bulan, kenapa tidak ditahan," kata Insan, paman korban berteriak usai sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 16 Mei 2024.
Menurut Insan, kalau tidak ditahan artinya tidak ada hukuman. "Kalau tidak ditahan percuma saja. Tidak ada hukum di negeri ini," kata Insan sambil menunjukkan kalau dirinya juga dari LSM.
Keluarga korban sampai melakukan pengancaman terhadap Sularno. "Kalau ditahan dak akan balek (pulan) ke dusun. Kami bisa juga berbuat anarkis," teriak keluarga korban yang lain.
Yunarno, kakek korban KV, menuding hukum bisa dijual belikan. Secara tersirat dia menuding penegak hukum ada permainan.
"Apalagi kepala sekolah itu (Kepsek SDN Sungai Naik) berkoalisi dengan guru honorer itu. Negara kita negara hukum tolong adili juga Kepsek itu," teriaknya.
Tidak sampai di situ, para keluarga korban kembali masuk ke ruang sidang, bermaksud ingin menanyakan kembali kepada hakim, kenapa terdakwa tidak ditahan.
Di sana keluarga korban kembali bernada tinggi meminta keadilan agar Sularno mendekam di penjara. (*)