LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang perempuan cantik yang diinformasikan istri seorang dosen, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuklinggau.
Bahkan foto perempuan tersebut viral di media sosial, termasuk dengan lembaran berkas DPO-nya.
Terkait kasus ini, Polres Lubuklinggau pun memberikan penjelasan dalam pers rilis Senin 8 Mei 2023.
Pers rilis dilakukan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Iptu Jemmy Amin Gumayel dan KBO Reskrim Iptu Bambang Sismoyo.
BACA JUGA:Banyak Hoax Soal Ida Dayak, Wali Kota Lubuklinggau Himbau Waspada Penipuan
Perempuan itu diketahui adalah Ayu Tiara Agiestha (34) warga Jalan Rinjani RT.03 Blok C No.27 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Dijelaskan ia dilaporkan oleh Shella Novilia (29) warga Perum Watervang Village RT.4 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Ayu Tiara Agiestha yang masuk DPO--
Laporan Shella sesuai dengan LP/B-89/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 30 April 2023.
Adapun kronologis perkaranya, Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 19.37 WIB, Shella mengetahui dari saksi Rafi selaku karyawan Koperasi SSP Lubuklinggau bahwa Ayu Tiara Agiestha menjadikan sertifikat perumahan PT Putri Mandiri Linggau (PML) sebagai jaminan.
BACA JUGA:Ambulans di Muratara Kecelakaan, Pasien 109 Tahun Meninggal Dunia
Diketahui bahwa Ayu Tiara Agiestha dan Shella Novilia bekerja di PT Putri Mandiri Linggau.
Hal ini diketahui, karena Rafi menagih uang pinjaman kepada Ayu Tiara Agiestha ke kantor perumahan. Sebab dicari ke rumahnya, yang bersangkutan tidak ada.
Mengetahui informasi tersebut, Shella Novilia memeriksa tempat penyimpanan beberapa sertifikat tanah perumahan.
Diketahui bahwa ada 4 buah sertifikat tanah yang hilang. Akibat kejadian pihak perumahan menderita kerugian sekitar Rp150 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.