Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 23 Desember 2023, Berikut Jenisnya

Selasa 04-04-2023,15:01 WIB
Editor : Endang Kusmadi

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, terhitung 1 April 2023.

Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya menjelaskan pemutihan PKB  tersebut, tujuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, Kamis 30 Maret 2023.

Pemberian keringanan pajak ini, dijelaskan Wakil Gubernur diharapkan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

BACA JUGA:Senin 3 April 2023 Ada Pemutihan Pajak, Warga Sumatera Selatan Buruan ke Samsat

"Kita  mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini," tuturnya.

Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.

Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.

BACA JUGA:Perhatian! Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2023, Wajib Vaksin Booster Masih Berlaku

Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.

Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Sementara itu, menindalanjuti program dari Pemprov Sumsel ini, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Palembang I sudah memberikan program pemutihan PKB kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Ingin Mudik, Jangan Lupa Ganti Oli Mesin Kendaraan

Kategori :