Kemudian mendengar ajakan Sidik (DPO) tersebut terdakwa menyetujui ajakan Sidik (DPO) tersebut sehingga pada Minggu 24 Juni 2022 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi menuju ke eks Kompi, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Key (DPO), lalu setibanya di eks Kompi, terdakwa menunggu Key (DPO) di sebuah taman bermain yang berada di eks Kompi tersebut.
BACA JUGA:Siswi SMA di Lubuklinggau Tidak Tahu Kalau yang Dicurinya Sabu
BACA JUGA:Siswi SMA di Lubuklinggau yang Curi Sabu Kemudian Diberikan ke Temannya Divonis
Lalu setelah beberapa saat menunggu datanglah Key (DPO) yang menghampiri terdakwa sembari memberikan kantong plastic warna hitam berisikan 2 petak shabu dengan berat sekira 2 Kg.
Setelah menerima bungkusan berisikan narkotika jenis shabu dari Key (DPO), terdakwa pergi menuju kerumah saksi Leni Suryani di Jalan Pelita, Gang Mubarok, RT.08, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Dengan tujuan untuk menyembunyikan shabu yang terdakwa terima dari Key (DPO) tersebut di rumah saksi Leni, lalu sesampainya di rumah saksi Leni, terdakwa menyembunyikan 2 petak sabu-sabu dengan berat sekira 2 Kg tersebut di lantai atas rumah saksi Leni disebuah tempat penyimpanan barang-barang bekas yang tidak terpakai dengan tujuan agar 2 petak sabu-sabu dengan berat sekira 2 Kg yang terdakwa terima dari Key (DPO) tersebut tidak diketahui oleh orang lain.
Bahwa beberapa hari kemudian terdakwa kembali dihubungi oleh Sidik (DPO) yang meminta terdakwa untuk memecah atau membagi satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa simpan menjadi 10 bagian atau paket yang lebih kecil sehingga terdakwa kembali mengambil sabu-sabu yang terdakwa simpan di lantai atas rumah saksi Leni dan memecah satu petak/bungkus sabu-sabu dengan berat sekira 1 Kg menjadi 10 sepuluh paket yang lebih kecil.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Sabu Milik Mama Muda
BACA JUGA:Mama Muda Ngelem Sambil Gendong Anaknya ini Viral di Lubuklinggau
Sesuai arahan dari Sidik (DPO), lalu setelah memecah satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu menjadi 10 paket yang lebih kecil, terdakwa menyimpan 10 paket sabu-sabu yang telah dipecah tersebut di lantai atas rumah saksi Leni tempat terdakwa menyimpan 2 petak sabu-sabu sebelumnya.
Kemudian pada Jumat 29 Juli 2022, Sidik (DPO) menghubungi terdakwa kembali dan meminta terdakwa untuk memberikan 2 paket/bungkus shabu yang telah dipecah kepada Rico (DPO) yang akan datang menemui terdakwa di rumah saksi Leni, lalu pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Rico (DPO) datang menemui terdakwa di rumah saksi Leni untuk mengambil Sabu.
Lalu setelah bertemu dengan Rico (DPO) terdakwa menyerahkan 2 paket/bungkus sabu-sabu yang telah dipecah kepada Rico (DPO) dan memindahkan sisa sabu-sabu yang sebelumnya terdakwa sembunyikan di lantai atas rumah saksi Leni ke bawah lemari/rak piring yang berada di rumah saksi Soraya Putri yang merupakan keponakan terdakwa karena merasa rumah saksi Leni sudah tidak aman.
Bahwa pada selasa 2 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa yang sedang berada di rumah didatangi oleh saksi Rico Arianza dan saksi Fandy Ahmad yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau yang sebelumnya telah mengamankan saksi Selfi Oktavia yang merupakan keponakan terdakwa atas kepemilikan sabu-sabu yang diakui oleh saksi Selfi merupakan milik terdakwa.
BACA JUGA:Polisi Amankan Mama Muda yang Gendong Anak Sambil Mabuk Lem di Lubuklinggau
BACA JUGA:Terungkap Hal Menyedihkan Dari Mama Muda yang Gendong Anak Sambil Mabuk Lem di Lubuklinggau
Sehingga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan satu bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus kosong plastic the cina merk guanyinwang, 8 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu serta satu unit timbangan digital sehingga terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)