Mama Muda Pemilik Sabu 2 Kg di Lubuklinggau Divonis Lebih Ringan

Kamis 16-03-2023,08:30 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Masih ingat dengan mama muda pemilik sabu 2 Kg, Titin Herlina alias Tina (33), warga Jalan Pol Moch Hasan Perumahan 87 Recidence blok a 13 RT.8 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Menurut data SIPP PN Lubuk Linggau, Tina sudah menjalani sidang vonis pada Senin 13 Maret 2023, setelah dituntut pada sidang Rabu 8 Februari 2023.

Majelis hakim yang diketuai Tyas Listiani dengan hakim anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi menyatakan Tina melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yakni, bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

BACA JUGA:Mama Muda Kubur Sabu di Halaman Rumah

BACA JUGA:Mama Muda Dapatkan Sabu dari Saudaranya yang Ditahan di Brebes, Belinya di Malaysia

Sehingga dihukum 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kemudian menetapkan barang bukti sabu dimusnahkan. Begitu juga dengan HP dan timbangan digital sebagai barang bukti, untuk dimusnahkan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Karena itulah atas vonis itu JPU pikir-pikir.

Sementara itu Titin Herlina alias Tina menyatakan menerima.

BACA JUGA:Derita Mama Muda, Baru Sebulan Menikah Suaminya Dipenjara

BACA JUGA:Lindungi Suami, Mama Muda Diciduk Polisi

Adapun yang memberatkan Tina, yakni tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika.

Namun, ada juga yang meringankan, yakni belum pernah dihukum, urine negatif dan mengakui perbuatannya.

Kronologis kasusnya, pada pertengahan bulan Juni tahun 2022 terdakwa Titin Herlina alias Tina, dihubungi oleh Abu Bakar Sidik Alias Sidik (DPO) yang merupakan kakak kandung terdakwa untuk mengambil 2 Kg sabu-sabu dari Key (DPO) di sebuah taman yang berada di eks Kompi, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kategori :