Nama Tokoh Itu Nyungsep Tertungging!

Jumat 17-02-2023,10:00 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Fenomena jatuh-bangunnya kabinet dan bergantinya berbagai  UU yang sangat dinamis, telah memicu berbagai instabilitas politik di level regional dan lokal. 

Hasil Pemilu pertama  tahun 1955 yang dilaksanakan 29-09-1955 dan 15-12-1955, di Kab. Musirawas menghasilkan 15 kursi DPRD, yakni: Partai Masjumi 7 kursi, PSII 2 kursi, PNI 3 kursi dan PKI 3 kursi. 

Sesuai dengan UU, maka yang menjabat sebagai Kepala Daerah adalah Bachtiar Amin dari Partai Masjumi terhitung 6 Juni 1958 hingga berakhir pada tahun 1961.

Namun demikian, antara 1955-1959 di Jakarta tengah terjadi krisis konstituante, hingga berujung Dekrit Presiden 1959. 

Kita tahu, format Pemda masih mengacu kepada UUDS 1950 dan dilaksanakan dengan UU No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. 

Menurut UU ini, Pemda adalah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintah Daerah (DPD). Kepala Daerah (yg dipilih dari hasil Pemilu), tidak merupakan organ tersendiri dari Pemda, tetapi hanya menjadi ketua dan anggota DPD karena jabatannya. 

Akibat rumitnya persoalan kepemimpinan dan dominasi kepartaian di daerah, maka Pemerintah pusat menerbitkan keputusan pada 3 Desember 1957 No. Pem-10/18 tentang Pedoman Pamong Praja (aparatur Pusat di Daerah) pada masa transisi UU No. 1 Th 1957 dan Tahapan Realisasi Otonomi Daerah yang seluas-luasnya. 

Maka, pada  tahun 1958 ditunjuklah H. Zainal Abidin Ning sebagai Bupati Musi Ulu Rawas (aparatur Pemerintah Pusat) periode 1958-1961, sementara Bachtiar Amin tetap sebagai Kepala Daerah 1958-1961; dan dari tahun 1961-1964 H. Zainal Abidin meneruskan jabatan sebagai Bupati/Kepala Daerah pasca Dekrit Presiden 5 Juli 1959. (*)

*)Muarabeliti, 16 Februari 2023

Kategori :