Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap perangkat milik terdakwa Resky Dwi Aditya.
BACA JUGA:Keren, Emak-emak di Lubuklingau Juara Gaple Kapolres Cup
Yakni satu unit Laptop Asus ROG G531GF warna hitam, di dalamnya terdapat bahan-bahan yang digunakan untuk menyebarkan scampage.
Yaitu Sender Umbrella yang diberikan oleh Kgs Egi Pratama untuk mengirimkan scampage kepada para targetnya.
Daftar email (email list) target yang dikirimi scampage untuk mendapatkan data kartu kredit dan data pribadi milik target.
Data pribadi dan data kartu kredit milik orang lain yang didapatkan dari hasil penyebaran scampage.
Menurut terdakwa Resky Dwi Aditya ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah Kgs Egi Pratama sejak tahun 2020.
Dan selama bekerja untuk Egi Pratama terdakwa Resky Dwi Aditya sudah mendapatkan ± 1.000 data-data kartu kredit milik orang-orang dari Negara Amerika Serikat.
Selanjutnya petugas menangkap terdakwa Thomas Defransa Putra Kamis 11 Agustus 2022 sekira pukul 22.45 WIB di rumah kontrakannya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap perangkat milik terdakwa Thomas Defransa Putra.
BACA JUGA:Korban yang Dibunuh Sultan Musi Rawas Keponakan Kades di Lahat, Nyaris Terjadi Aksi Balasan
Yaitu satu unit handphone Iphone 11 warna grey dengan nomor simcard 082235796291 dan 1 (satu) unit LCD monitor Samsung warna hitam.
Perangkat ini digunakan untuk berkomunikasi dengan Kgs Egi Pratama dan yang lainnya terkait penyebaran scampage.
Menurut terdakwa Thomas Defransa Putra ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain atas perintah Kgs Egi Pratama dengan mendapatkan gaji Rp.3.500.000,- hingga Rp.5.000.000,- per bulan. (*)