Terdakwa Egi Pratama ditemukan berada di rumahnya di Jalan Raya Tugumulyo Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Kgs Egi Pratama berikut perangkat yang digunakannya.
Pertama satu unit Laptop ROG Strix warna hitam beserta layar monitor eksternal.
BACA JUGA:Bapak di Musi Rawas ini Keterlaluan, Bilang Anaknya yang Minta, Makanya Hamil 6 Bulan
Pada perangkat ini di dalamnya ditemukan bahan-bahan penyebaran scampage dan juga data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain hasil penyebaran scampage.
Kedua satu unit handphone Iphone 11 Promax warna hitam dengan nomor simcard 081370484655.
Dalam perangkat ini terdapat grup telegram bernama Umbrella Gaming dan grup discord Umbrella Server.
Group ini digunakan untuk berkomunikasi antara terdakwa Kgs Egi Pratama dengan anak buahnya.
BACA JUGA:Prediksi AC Milan vs Tottenham Hotspur: Duel 2 Tim Pesakitan
Yakni Akun Telegram atas nama Mas Pras milik terdakwa Prasetyo Bagus dengan nomor telepon 081270563839.
Lalu Akun Telegram atas nama Resky milik terdakwa Resky Dwi Aditya dengan nomor telepon 081222400400.
Kemudian Akun Telegram atas nama Dendi milik terdakwa Thomas Defransa dengan nomor telepon 082235796291.
Menurut Egi Pratama, dia melakukan penyebaran scampage bersama-sama dengan anak buahnya.
BACA JUGA:Prediksi PSG vs Bayern Munchen: Minus Mpappe dan Messi, Les Parisiens Usung Misi Berat
Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pencarian terhadap salah satu anak buah Egi Pratama.
Senin 8 Agustus 2022 sekira jam 16.25 WIB team menemukan terdakwa Prasetyo Bagus di kediamannya di Jalan Kamboja Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.