LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor wajib datang ke Satuan Lalulintas Polres Lubuklinggau.
Sebab ada 66 unit kendaraan bermotor (Ranmor) tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sah diduga hasil kejahatan diamankan Polres Lubuklinggau.
Rinciannya 64 unit sepeda motor dan 2 unit mobil surat sebelah (hanya dilengkapi STNK).
Barang bukti sepeda motor tersebut merupakan hasil operasi Ranmor bodong dilakukan tim gabungan Satlantas, Satrekrim dan Satintelkam dan Polsek jajaran Polres Lubuklinggau selama dua bulan.
BACA JUGA:Yuk Buruan Dicoba Resep Tempe Mendoan yang Super Endul Ini, Pasti Nambah Nasi Terus
BACA JUGA:AKBP Ferly : Pihak Kecamatan dan Empat Kepala Desa Bersedia Ganti Rugi
Dari 66 unit Ranmor tersebut polisi menetapkan 4 orang tersangka dua diantaranya ibu dan anak.
"Operasi dilakukan selama 2 bulan melalui ungkap kasus,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kabag Ops Kompol Tatang, Kasat Lantas AKP Agus Gunawan, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasat Intelkam Iptu Deni, dan Kasi Humas AKP Ermi, di Kantor Satlantas, Rabu 8 Februari 2023.
Hasil penyidikan sementara kebanyakan barang bukti tersebut dijual dengan harga murah atau harga tidak wajar dari harga yang sebenarnya.
Dari modus ini, polisi melakukan undercover buy kepada warga yang menjual kendaraan dengan harga murah.
BACA JUGA:Damai, Kasus Wartawan dan Anggota Brimob Diselesaikan Melalui Restorative Justice
“Setelah dicek anggota ternyata mereka (penjual) tidak bisa menunjukan surat yang sah," terang Kapolres.
Diakui Kapolres, pengungkapan kasus Ranmor bodong atau surat sebelah berawal dari informasi dari media sosial dan laporan masyarakat.
Salah satunya adanya informasi pengiriman kendaraan dari Pulau Jawa lewat Ekspedisi tampa dokumen yang sah.
"Salah satu contoh ini, di STNK tertulis Nopol B 6857 CET. Kalau ditertulis itu motor merk Honda, tetapi begitu dicek di data Samsat kendaraan untuk nopol tersebut adalah merk Yamaha," jelas Kapolres.