“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp70 Juta,” tegas Kapoles.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti satu lembar Kwitansi penyerahan uang Rp20 Juta.
Kemdian satu lembar slip penyetoran bank BRI dari Rek an. Rikmah kepada Rek. An. Nelly Susanto senilai Rp50 Juta.
Lalu satu berkas dokumen rekening koran, buku tabungan Bank BRI an. Nelly Susanti.
BACA JUGA:Sempat Diborgol, Begini Kronologis Penganiayaan Anggota PWI Lubuklinggau Oleh Oknum Anggota Brimob
Selanjutnya satu berkas dokumen Surat Penunjukan Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga tanggal Januari 2022 tentang penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan.(*)