Truk Batu Bara Lintasi Lubuklinggau, Siapa yang Jamin Angkutannya 18 Ton

Senin 09-01-2023,12:56 WIB
Editor : Endang Kusmadi

Sumber tadi mengaku tidak tahu iring-iringan truk tersebut melintas melalui jalur mana. 

Hanya saja pernah ada kejadian sebelumnya, mobil truk pengangkut batu bara patah sok melintas di Jalan Jendral A Yani, tepatnya di depan hotel Wijaya. 

“Ya bisa jadi mereka melintasi jalan protokol,” ucapnya. 

Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe mengaku pemeirntah tidak bisa melarang truk angkutan batu bara itu melintas. Apalagi kebijakan dan semua aturan mereka penuhi.

BACA JUGA:14 Truk Batu Bara di Kodim Dilepaskan, ini Janji Pengurus Truk

“Saya sudah perintahkan untuk mengaturnya lebih lanjut,” kata Nanan sapaan H SN Prana Putra Sohe.

Yang harus diatur kata Wali Kota, pastikan tonase harus sesuai aturan tidak boleh melebihi 18 ton. 

Kemudian tidak boleh beriring-iringan, harus lewat jalan negara bukan jalan yang menjadi kewenangan daerah. 

“Yang harus diatur, ya pastikan tonasenya sesuai aturan tidak boleh melebihi 18 ton. Harus lewat diwaktu malam, minimal diatas pukul 22.00 WIB,” ungkap Nanan. 

BACA JUGA:Kodim Lubuklinggau Amankan 14 Truk Batu Bara

Artinya lanjut Nanan, jika semua aturan dipenuhi, truk tersebut boleh melintas baik di jalan darah maupun jalan negara yang ada di Kota Lubuklinggau. 

Makanya kata Nanan petugas LLAJ dari Dishub harus memastikan tonase tidak boleh melampai ketentuan. Lalu pastikan truk tidak lewat Jalan lingkar. 

“Kenapa, karena kita tidak mau takut jalan kita hancur dan akan menjadi beban daerah. Kalau mau melintas, silahkan lewat jalan protokol. Petugas saya minta dijaga, jangan lewat jalan kita. Kalau ada yang melintas ya ditindak,” tegasnya.  

Kedepan pihaknya juga akan membuat kebijakan setiap mobil angkutan batubara dibatasi pembelian BBM. 

BACA JUGA:Dishub Muratara Tak Permasalahkan Truk Batubara Melintas

Kebijakan ini seperti yang dilakukan oleh Wali Kota Jambi, yang membatasi truk batubara membeli BBM  maksmial 30 liter 

Kategori :