Anggota DPR RI Fauzi Amro Sebut Truk Batu Bara Penyebab Jalan Rusak

Anggota DPR RI Fauzi Amro Sebut Truk Batu Bara Penyebab Jalan Rusak

Anggota DPR RI Fauzi Amro Sebut Truk Batu Bara Penyebab Jalan Rusak --

LINGGAUPOS.CO.ID - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, H Fauzi Amro, M.Si, menyoroti serius persoalan kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan umum.

Hal tersebut disampaikan Fauzi Amro seiring rencana pembangunan jalan Sekayu–Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp170 miliar.

“Harapan saya, kondisi jalan rusak dari Muara Beliti sampai Sekayu tidak kembali terulang. Jalan ini dibangun dari uang rakyat, sehingga harus dilindungi dari aktivitas yang merusak,” tegas Fauzi Amro, yang juga Ketua Himpunan Alumni IPB periode 2025–2030, Selasa 13 Januari 2026.

Fauzi Amro secara tegas mengimbau agar angkutan batu bara hanya menggunakan jalan khusus dan tidak melintasi jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota.

BACA JUGA:Ini Aturan Yang Dilanggar 40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuk Linggau

“Tidak ada kontribusi langsung angkutan batu bara terhadap pembangunan jalan. Tetapi kerusakannya justru ditanggung oleh negara dan rakyat,” ujarnya merespon masalah kerusakan jalan di Sumsel akibat dilalui truk pengangkut batu bara.

Ia menilai kerusakan parah pada ruas Lubuk Linggau hingga Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kuat diduga disebabkan oleh angkutan batu bara yang melebihi kapasitas dan kelas jalan.

“Kerusakan yang semakin parah dari Lubuk Linggau sampai Nibung itu problem utamanya adalah batu bara. Tonasenya jauh melampaui kemampuan jalan,” ungkapnya.

Fauzi Amro menegaskan bahwa larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara memiliki dasar hukum yang kuat, yakni.

BACA JUGA:40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuk Linggau, Pengakuan Sopir dari Jambi ke Bengkulu

1. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menegaskan bahwa setiap jalan memiliki kelas jalan dan batas muatan sumbu terberat (MST).

Kendaraan yang melebihi kapasitas jalan dilarang beroperasi dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda, serta penindakan administratif.

2. Undang-Undang Tentang Jalan

BACA JUGA:Wali Kota Larang Angkutan Batu Bara Lintasi Lubuk Linggau, Langsung Razia

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikan dan ganti rugi.

3. Peraturan Pemerintah Tentang Jalan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: