"Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya (Remix), coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai," tegas Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
Menurut Kapolda lagu Remix mengundang para pengedar maupun pecandu narkoba di satu tempat.
Sehingga terjadi transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram di acara pesta orgen tunggal yang menyajikan lagu Remix.
"Karena ada wadahnya, kita menilai di situlah para pengedar maupun pencandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu," terang Kapolda.
BACA JUGA:Kasus Vonis Rendah Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Jaksa Tidak Bisa Banding
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran Narkoba maupun kasus kejahatan lainnya dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (Banpol).
Layanan aplikasi Banpol dinomor 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatApps.
"Banpol kita ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertidak sesuai dengan laporan yang diterima di Banpol tersebut," beber Kapolda.
Kapolda mengharapkan peran masyarakat untuk menekan peredaran narkoba, khususnya angka pencandu narkoba.
BACA JUGA:Warga Musi Rawas dan Lubuklinggau yang Lahannya Dilalui Jalan Tol, Bisa Jadi Orang Kaya Baru
Diakui Kapolda saat ini peredaran Narkoba di wilayah Sumatera Selatan masih tinggi.
Untuk itu ia berharap semua lapisan masyarakat bekerjasama menekan angka pencandu narkoba.
Peran masyarakat di sini sangat penting dalam ikut serta melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba ke dalam masyarakat.
"Kita harapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan, khususnya melakukan pengawasan terhadap keluarga dan tetangga agar tidak menjadi pecandu," ucap Kapolda.
BACA JUGA:Nah Loh, Pesta Orgen Tunggal di Karang Anyar Telan Korban Jiwa
Dikatakan Kapolda aplikasi Banpol mendapatkan respon yang baik dari masyarakat.