Tuntutan dibacakan dalam persidangan 29 Desember 2022.
“Sebab, UU SPPA No 11/2012 mengamanahkan sistem peradilan pidana anak di laksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak dan lainnya. Perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir,” tuturnya.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, menyatakan, sebelummya laporan yang masuk adanya tindak pemerkosaan. Saat pemeriksaan, para tersangka dan korban tidak memberikan keterangan bahwa ada yang meraba-raba.
BACA JUGA:Ada Prostitusi Online di Lahat, Polisi Amankan Mucikari
“Namun adanya keterangan terbaru setelah kasus ini viral akan kami dalami lagi,” tandasnya. (*)