Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN dan RB, Alex Denni menjelaskan skema iuran pasti yang bisa dapat Rp 1 miliar sudah dibahas cukup matang.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan dan RB) menargetkan di tahun 2023 dapat terwujud.
Seperti diketahui saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go.
BACA JUGA:Ketua BKPRMI Lubuklinggau Raih Penghargaan dari Kemenag Lubuklinggau
Dimana perhitungan skema ini adalah dana pensiunan PNS bersumber dari hasil iuran PNS 4,75% dari gaji.
Yang dihimpun oleh PT Taspen ditambah dana dari APBN.
Alex juga berharap skema fully funded ini diharapkan bukan hanya PNS saja yang mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.
Namun demikian, skema pensiunan fully funded ini cuma akan diterapkan kepada ASN yang baru direkrut.
BACA JUGA:Ini Kegiatan yang Dihindari dan Makanan yang Datangkan Keberuntungan di Imlek 2023
Sementara bagi ASN yang sudah bekerja lebih dulu tetap dikenakan skema pensiunan pay as you go. Skema fully funded baru akan diterapkan tahun depan yaitu 2023.
Saat ini otoritas masih menggodok payung hukum penerapan skema tersebut.
"Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum) sehingga eksekusi di tahun 2023 secara bertahap", tuturnya.
Disisi lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan beberapa hal terkait dana pensiunan. Berikut ini penjelasan BPK RI terkait dana pensiun.
BACA JUGA:Gadis Linggau jadi Korban KDRT Ayah di Kuburan Tionghoa, Motifnya Seperti Bang Toyeb
BPK RI memperhatikan. Kewajiban jangka panjang atau pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2021 yang belum memadai.
BKP RI menjelaskan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2022 bahwa pemerintah belum memberikan kewajiban jangka panjang mengenai program pensiunan pada neraca pemerintah pusat.