Gadis Linggau jadi Korban KDRT Ayah di Kuburan Tionghoa, Motifnya Seperti Bang Toyeb

Kamis 05-01-2023,19:36 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

 

Diceritakan Ipda Paisal, penganiayaan ayah terhadap anak tersebut diketahui saat anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Ulak sedang patroli rutin di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:Mobil Sekda Tanjab Barat Kecelakaan saat Menuju Palembang, Kondisinya Tunggu Jam 5 Sore

 

Kemudian Bhabinkamtibmas melihat ada warga yang ramai-ramai di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Selanjutnya Bhabinkamtibmas tadi melihat korban yang terkapar dan langsung mengevakuasi WS ke rumah sakit.

 

Dikutip dari UU Nomor 23 tahun 2004 berikut ancaman hukuman tindak pidama kekerasan dalam rumah tangga.  

 

BACA JUGA:Bersyukurlah, PPPK Bakal Terima Uang Tunai Rp1 Miliar Setelah Habis Masa Tugas

 

1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

 

2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

 

3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

 

4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

BACA JUGA:Imlek 2023 Tahun Shio Kelinci Air, Ini Maknanya

 

 

1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

 

2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

 

BACA JUGA:Syair Lagu Rhoma Irama Bikin Merinding, Apalagi Judulnya Keramat

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

 

Kategori :